Popular Post

Tampilkan postingan dengan label Digital Forensik. Tampilkan semua postingan

Digital Forensik: Tahapan (Prosedur)

By : Unknown

Digital Forensik

Tahapan (Prosedur)



Tahapan Pada Digital Forensik

Dikutip dari Asrizal[1], menurut Kemmish[2] secara garis besar dapat diklasifikasikan kepada empat tahapan, yaitu:
  1. Identifikasi bukti digital
  2. Penyimpanan bukti digital
  3. Analisa bukti digital
  4. Presentasi

1. Identifikasi bukti digital

Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Media digital yang bisa dijadikan sebagai barang bukti mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, pen drive, hard disk, atau CD-ROM), PDA, handphone, smart card, sms, e-mail, cookies, source code, windows registry, web browser bookmark, chat log, dokumen, log file, atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer.

Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari "ada informasi apa disini?" sampai serinci pada "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini?".

Berdasarkan klasifikasinya file yang menjadi objek penelusuran terbagi kepada tiga kategori, yaitu: file arsip (archieved files), file aktif (active files) dan file sisa (residual data). File Arsip adalah file yang tergolong arsip karena kebutuhan file tersebut dalam fungsi pengarsipan. Mencakup penanganan dokumen untuk disimpan dalam format yang ditentukan, proses mendapatkannya kembali dan pendistribusian untuk kebutuhan yang lainnya, misalnya beberapa dokumen yang didigitalisasi untuk disimpan dalam format TIFF untuk menjaga kualitas dokumen. File aktif adalah file yang memang digunakan untuk berbagai kepentingan yang berkaitan erat dengan kegiatan yang sedang dilakukan, misalnya file-file gambar, dokumen teks, dan lain-lain. Sedangkan file yang tergolong residual mencakup filefile yang diproduksi seiring proses komputer dan aktivitas pengguna, misalkan catatan penggunan dalam menggunakan internet, database log, berbagai temporary file, dan lain sebagainya.

Beberapa software atau tools yang bisa digunakan dalam mendukung tahapan ini antara lain:
Forensik pada dasarnya adalah pekerjaan identifikasi sampai dengan muncul hipotesa yang teratur menurut urutan waktu. Sangat tidak mungkin forensik dimulai dengan munculnya hipotesa tanpa ada penelitian yang mendalam berdasarkan buktibukti yang ada. Dalam kaitan ini pada digital forensik dikenal istilah chain of custody dan rules of evidence.

Rules of evidence artinya pengaturan barang bukti dimana barang bukti harus memiliki keterkaitan dengan kasus yang diinvestigasi dan memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Layak dan dapat diterima (Admissible).
Artinya barang bukti yang diajukan harus dapat diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyidikan sampai ke pengadilan.

2. Asli (Authentic).
Barang bukti harus mempunyai hubungan keterkaitan yang jelas secara hukum dengan kasus yang diselidiki dan bukan rekayasa.

3. Akurat (Accurate).
Barang bukti harus akurat dan dapat dipercaya.

4. Lengkap (Complete).
Bukti dapat dikatakan lengkap jika didalamnya terdapat petunjuk-petunjuk yang lengkap dan terperinci dalam membantu proses investigasi.

2. Penyimpanan bukti digital.

Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak-pihak tertentu. Bukti harus benar-benar steril artinya belum mengalami proses apapun ketika diserahkan kepada ahli digital forensik untuk diteliti. Karena bukti digital bersifat sementara (volatile), mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan.Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak/merubah barang bukti tersebut. 

Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya. Mengantisipasi hal ini maka dilakukan copy data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media penyimpanan lainnya. Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi (hidden files), file temporer (temporary file), file yang terdefrag (defragmented file), dan file yang belum teroverwrite. Dengan kata lain, setiap biner digit demi digit di-copy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.

3. Analisa Bukti Digital

Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-explore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:
  • Siapa yang telah melakukan
  • Apa yang telah dilakukan
  • Apa saja software yang digunakan
  • Hasil proses apa yang dihasilkan
  • Waktu melakukan.
Penelusuran bisa dilakukan pada data-data sebagai berikut: alamat URL yang telah dikunjungi, pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar, program word processing atau format ekstensi yang dipakai, dokumen spreedsheat yang dipakai, format gambar yang dipakai apabila ditemukan, file-file yang dihapus maupun diformat, password, registry windows, hidden files, log event viewers, dan log application. Termasuk juga pengecekan pada metadata. Kebanyakan file mempunyai metadata yang berisi informasi yang ditambahkan mengenai file tersebut seperti computer name, total edit time, jumlah editing session, dimana dicetak, berapa kali terjadi penyimpanan (saving), tanggal dan waktu modifikasi. Selanjutnya melakukan recovery dengan mengembalikan file dan folder yang terhapus, unformat drive, membuat ulang partisi, mengembalikan password, merekonstruksi ulang halaman web yang pernah dikunjungi, mengembalikan email yang terhapus dan seterusnya. Tahapan analisis terbagi dua, yaitu: analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada. Beberapa tools analisis media yang bisa digunakan antara lain:
Sedangkan untuk analisis aplikasi, beberapa tools yang bisa digunakan seperti:

4. Presentasi

Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Hasil laporan akan sangat menentukan dalam menetapkan seseorang bersalah atau tidak sehingga harus dipastikan bahwa laporan yang disajikan benar-benar akurat, teruji, dan terbukti. Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/panyajian laporan ini, antara lain:
  • Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran
  • Tanggal dan waktu pada saat investigasi 
  • Permasalahan yang terjadi
  • Masa berlaku analisa laporan
  • Penemuan bukti yang berharga (pada laporan akhir penemuan ini sangat ditekankan sebagai bukti penting proses penyidikan)
  • Tehnik khusus yang digunakan, contoh: password cracker
  • Bantuan pihak lain (pihak ketiga)

Sumber:
[1]. Asrizal. 2012. Digital Forensik. E-Dokumen Kemenag:   e-dokumen.kemenag.go.id/files/VQ2Hv7uT1339506324.pdf

Referensi:
[2] Kemmish, R. M. What is Forensic Computer. Australian institute of Criminology, Canberra. (http://www.aic.gov.au/publications/tandi/ti118.pdf).


Digital Forensik: Pandangan Umum

By : Unknown

Digital Forensik

Pandangan Umum


Definisi Digital Forensik

Mengutip dari tulisan Asrizal[1], menurut Marcella[3], digital forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan computer. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti-bukti intelijen dalam penegakan hukum dan militer) sejak pertengahan tahun 1980-an. 

Menurut Raharjo[4], digital forensik adalah Forensik digital merupakan bagian dari ilmu forensik yang melingkupi penemuan dan investigasi materi (data) yang ditemukan pada perangkat digital (komputer, handphone, tablet, PDA, net-working devices, storage, dan sejenisnya).

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa digital forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital sebagai alat bukti dalam mengungkap kasus kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum[1].

Sejarah Komputer Forensik

Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Seiring dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional akhirnya menjadi bermasalah. Bukti-bukti komputer mulai masuk kedalam dokumen resmi hukum lewat US Federal Rules of Evidence pada tahun 1976. Selanjutnya dengan berbagai perkembangan yang terjadi muncul beberapa dokumen hukum lainnya, antara lain adalah:
  • The Electronic Communications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.
  • The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan system komputer pemerintahan.
  • Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang.
Pembuktian dalam dunia maya memiliki karakteristik tersendiri. Hal ini dikarenakan sifat alami dari teknologi komputer memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Karena itulah salah satu upaya untuk mengungkap kejahatan komputer adalah lewat pengujian sistem dengan peran sebagai seorang detektif dan bukannya sebagai seorang user. Kejahatan computer (cybercrime) tidak mengenal batas geografis, aktivitas ini bisa dilakukan dari jarak dekat, ataupun dari jarak ribuan kilometer dengan hasil yang serupa. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Untuk itu tugas ahli digital forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu akan berguna di persidangan. 

Bagaimanapun, digital forensik banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya pada kasus-kasus kriminal yang melibatkan hukum. Secara umum kebutuhan digital forensik dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum.
  • Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer.
  • Upaya-upaya pemulihan kerusakan sistem.
  • Troubleshooting yang melibatkan hardware maupun software.
  • Keperluan untuk memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik[1].

Komponen Digital Forensik

Terdapat 3 komponen digital forensik yaitu manusia (people), perangkat atau peralatan (equipment) dan aturan (protocol) yang dirangkai, yang dikelola dan diberdayakan sedemikian rupa dalam upaya mencapai tujuan akhir dengan segala kelayakan dan kualitas. [1]


Ada 3 kelompok pelaku digital forensik:
  1. Collection Specialist, yang bertugas mengumpulkan barang bukti berupa digital evidence.
  2. Examiner, tingkatan ini hanya memiliki kemampuan sebagai penguji terhadap media dan mengekstrak data.
  3. Investigator, tingkatan ini sudah masuk kedalam tingkatan ahli atau sebagai penyidik. [1]

Training dan Sertifikasi

Untuk menjadi seorang ahli dibidang Digital Forensik, seseorang harus mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang teknologi informasi baik hardware maupun software. Seperti: sistem operasi, bahasa pemrograman, media penyimpanan komputer, networking, routing, protokol komunikasi dan sekuriti, kriptologi, teknik pemrograman terbalik, teknik investigasi, perangkat komputer forensik, bentuk/format file, dan segala perangkat digital forensik baik hardware maupun software. Kemudian harus mendapatkan pelatihan atau training khusus Digital Forensik dari berbagai lembaga yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang tidak sedikit, antara lain Certified Information System Security Professional (CISSP), lalu Certified Forensics Analyst (CFA), Experienced Computer Forensic Examiner (ECFE), Certified Computer Examiner (CCE), Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI) dan Advanced Information Security (AIS). Seorang ahli Digital Forensik juga ditentukan kapasitasnya dari sudah berapa lama dia bergerak dibidang ini, kasus-kasus apa saja yang sudah ditangani, dan pernah diminta kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam kasus-kasus tertentu. Penting untuk diingat bahwa seorang ahli Digital Forensik juga terikat dengan aturan atau kode etik seperti mengutamakan kejujuran, kebenaran, ketelitian, ketepatan tindakan, tidak merusak barang bukti dan independen.[1]

Referensi:
[1]. Asrizal. 2012. Digital Forensik. E-Dokumen Kemenag.
[2]. Kemmish, R. M. What is Forensic Computer. Australian institute of Criminology, Canberra.             (http:// www.aic.gov.au/publications/tandi/ti118.pdf, diakses 15 Desember 2010).
[3]. Marcella, A. J. & Greenfiled, R. S. 2002. “Cyber Forensics a field manual for collecting,                   examining, and preserving evidence of computer crimes”. Florida: CRC Press LLC.
[4]. Raharjo, B. 2013. Sekilas Mengenai Forensik Digital. Bandung: Institut Teknologi Bandung.